Debat Aborsi Dalam Bahasa Inggris

Kategori


Pro & Cont Abortion
Abortion is one topic that is always interesting to dibicarakan.Para clergy, health professionals, legal experts and socio-economic experts each have an opinion on abortion. Opinions expressed by the experts there who are against, abstentions, and some even support abortion.
Religious experts consider that whatever the reason abortion is an act that is against the religion because it is a means of killing the fetus with murder, although some have argued that fetal life has not existed before
90 days.
            Health experts are absolutely not give a definite response, dimly seen an agreement that abortion can be done by considering the cause, the future of children and families, especially mothers psychological reasons, if done in ways that meet the conditions and requirements specified. Likewise with social experts who have views that are not much different from health experts
            In terms of moral and social, it is hard to let a mother who must care for an unwanted pregnancy mainly as a result of rape, the result of commercial sex (with commercial sex workers) as well as mothers who know that the fetus has severe physical disabilities. Children born in such an environment and conditions, the future will most likely be excluded from normal social life, lack of protection and affection that should be obtained by a child who grew up in a natural environment, so it was likely that the child will an outcast.
            On the other hand, in terms of religion, any religion will not allow men to commit acts of pregnancy termination for any reason, while from a legal perspective, there are still debates and contradictions of the pros and cons about the perception or understanding of the laws that exist to date.
            Prohibition is so hard set on abortion in Indonesia makes the rampant practice of illegal abortion, which is done either by medical personnel formal and informal medical personnel, either in accordance with the operational standards of medical or not, which then lead to complications ranging from mild to cause mortality.
            Complexity of the abortion issue gave rise to debates that do not get the point of intersection, so comes the understanding that adopts a pro-life and pro-choice understand. Understand pro-choice growing rapidly since the initiation of reproductive rights issues in the International Conference on Population and Devolepment (ICPD) in Cairo in 1994.ICPD expressly recognizes women's reproductive rights in the sense that women have the right to control her own, including the right to terminate or continue unwanted pregnancies.
            The controversy surrounding abortion cause trouble for the government to determine policy issues related to criminal law on abortion constituendum that should apply in Indonesia. Apart from the various controversies in its articles, on 14 September 2009, the government has passed a bill amendment UUK.
            Under the provisions of Article 15 paragraph ( 2 ) of Law no . 23 In 1992 , the medical act ( abortion ) in a bid to save the lives of pregnant women or the fetus and can be done by health professionals who have the expertise and authority to do so and in accordance with the responsibilities of the profession as well as consideration of the expert team . Abortion can be done with the consent of the pregnant woman concerned or her husband or his family .
This means that if the procedure had been met then abortion is legal or justifiable and legally protected . In other words by trained medical verdict against women's reproductive rights is not a crime or crimes .
Unlike the case with abortion performed without any medical considerations as specified in Article 15 paragraph ( 1 ) and ( 2 ) No. . 23 In 1992 , abortion provocatus criminalis categorized as illegal or not justified hukum.Tindakan like abortion is said to be a criminal act or kejahatan.Kitab Criminal Law ( Penal Code ) qualified the act of abortion is a crime against life . About abortion provisions in the Criminal Code set out in Chapter XIV The Second Book of crimes against decency in particular Article 299 , Chapter XIX Second Book of the Criminal Code on crimes against life ( specifically Article 346-349 ) .
Article 299 of the Criminal Code
1 . Anyone who intentionally treat a woman or have so treated , with the expectation that the notified or incurred because of the treatment can be aborted hamilnya , punishable by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of forty- five thousand dollars .
2 . If you are guilty of doing so for profit , or to make such acts as search or habit , or if he's a physician , midwife or juruobat , the punishment may be added a third
3 . If you are guilty of the offense in the running quest , inalienable right to run the search
Article 346 of the Criminal Code
A woman who intentionally abort or shut down abortion or get someone else to it , shall be punished by imprisonment of four years .
Article 348 of the Criminal Code
1 . Whoever intentionally abort or shut the womb of a woman with her ​​consent , punishable by a maximum imprisonment of five years and six months .
2 . If the act resulted in the death of the woman , subject to a maximum imprisonment of seven years .
Article 349 of the Criminal Code
If a doctor , midwife or drug interpreter helps commit a crime under Article 346 , or commit or help commit one of the crimes described in articles 347 and 348 , then the offense specified in the article can be added to a third and inalienable right to carry out searches in where the crime was committed .
If you look at all four of the above article , it can be concluded that the Criminal Code prohibits abortion provocatus . Provokatus Criminal Code does not legalize abortion without exception , including abortion abortion provocatus medicinalisdan provocatus therapeuticus . In other words paradigms used Criminal Code is a paradigm that puts the rights of children ( pro-life ) .
Abortion in the Criminal Code qualifies as a crime against life . As for who can be subject to criminal sanctions associated with the act of abortion is an abortion that women themselves and also those involved in the process of abortion as a doctor , midwife or interpreter drugs
            Normatively child's right to life is protected by law so that legal construction in Indonesia using the pro-life paradigm. a paradigm shift in society that aggressively questioned how the legal protection of women's rights and protection against device reproduksinya.Berbagai critical questions appear for questioning whether women have no right to determine or decide matters relating to the reproductive function or the so-called pro-choice.
Pro-choice view of the fast-growing since the initiation of the International Conference on Population and Devolepment Cairo in 1994. Since the advent of the ICPD, the approach of Human Rights (HAM) has been used as a basis for linking reproductive health services with HAM.Ditinjau issue from the perspective of human rights, a woman has the right to obtain abortion services as part of reproductive health rights are very basic.
            conclusion
Based on the description above, it can be concluded that the regulation of abortion that is possible / should be applied in Indonesia is a provision regulating abortion may only be performed for medical indications in the mother and child, so that abortion should only be done in an effort to save the lives of mother and fetus at risk of death

TRANSLATE


Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu menarik untuk diperbincangkan.Para ahli agama, ahli kesehatan, ahli hukum dan ahli sosial-ekonomi masing-masing memiliki pendapat tentang aborsi. Pendapat yang dilontarkan oleh para ahli tersebut ada yang bersifat menentang, abstain, bahkan ada yang mendukung aborsi.

Para ahli agama memandang bahwa apapun alasannya aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama karena bersifat menghilangkan nyawa janin yang berarti melakukan pembunuhan, walaupun ada yang berpendapat bahwa nyawa janin belum ada sebelum 90 hari.

Ahli kesehatan secara mutlak belum memberikan tanggapan yang pasti, secara samar-samar terlihat adanya kesepakatan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penyebab, masa depan anak serta alasan psikologis keluarga terutama ibu, asal dilakukan dengan cara-cara yang memenuhi kondisi dan syarat-syarat tertentu. Begitu juga dengan ahli sosial kemasyarakatan yang mempunyai pandangan yang tidak berbeda jauh dengan ahli kesehatan.

Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil pemerkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Anak yang dilahirkan dalam kondisi dan lingkungan seperti itu, dikemudian hari kemungkinan besar akan tersingkir dari kehidupan sosial kemasyarakatan yang normal, kurang mendapat perlindungan dan kasih sayang yang seharusnya didapatkan oleh anak yang tumbuh dan besar dalam lingkungan yang wajar, sehingga tidak tertutup kemungkinan anak tersebut akan menjadi sampah masyarakat.

Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun, sedangkan dari segi hukum, masih ada perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini.

Larangan yang begitu keras mengatur tentang aborsi di Indonesia membuat maraknya praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal, baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan komplikasi–komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.

Kompleksitas permasalahan aborsi memunculkan perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu, sehingga muncullah paham yang menganut paham pro life dan paham pro choice. Paham pro choice berkembangan pesat sejak dicetuskannya isu hak reproduksi dalam International Conference on Population and Devolepment (ICPD) di Cairo pada tahun 1994.ICPD secara tegas mengakui hak reproduksi perempuan dalam arti bahwa perempuan mempunyai hak untuk mengontrol dirinya sendiri, termasuk berhak untuk menghentikan atau melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Kontroversi seputar aborsi menyebabkan pemerintah kesulitan untuk menentukan kebijakan hukum pidana terkait ius constituendum tentang aborsi yang dimungkinkan/seharusnya berlaku di Indonesia.Terlepas dari berbagai kontroversi dalam pasal-pasalnya, pada tanggal 14 September 2009 pemerintah telah mensahkan RUU Amandemen UUK.

A. Pengertian aborsi

Aborsi berasal dari bahasa latin “abortio” yang berarti pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara premature sebelum janin berumur 24 minggu yang mengakibatkan kematian (Kusmaryanto, 2005), sedangkan dari segi medis pengertian aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi (pembuahan) sebelum usia kehamilan 20 minggu (5 bulan) dengan berat mudigah kurang dari 500 gram (Ekotama, 2001).

Dalam terminologi moral dan hukum, aborsi berarti pengeluaran janin sejak adanya konsepsi sampai dengan kelahiran yang mengakibatkan kematian (Kusmaryanto, 2005).

Dalam Black Law Dictionary, kata abortion mengandung dua pengertian sekaligus, yaitu: “the spontaneous or artificially induced expulsion of an embryo or featus. As used in legal context refers to induced abortion” dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut Black Law Dictionary, keguguran yang berupa keluarnya embrio atau fetus bukan semata-mata terjadi secara alami (spontan), tetapi juga dapat disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provocatus) manusia.

Menurut pendapat Djoko Prakoso dan Musa Perdana Kusuma yang dikaitkan dengan pendapat Soerjono Soekanto, aborsi dapat dikelompokkan dalam dua jenis yang berbeda, yaitu (Ekotama, 2005):

1. Abortus spontan, yaitu pengguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia. Abortus spontan terdiri dari abortion spontaneous (pengguguran kandungan secara tidak sengaja) dan abortion natural (pengguran kandungan secara alamiah).

2. Abortus provocatus, yaitu pengguguran yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, yang meliputi:

· Abortus provocatus medicinalis

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Contohnya adalah abortus provocatus therapeuticus (pengguguran kandungan untuk menyelamatkan jiwa ibu)

· Abortus criminalis

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya: abortion induced/abortion provoked (pengguguran kandungan yang disengaja dengan berbagai alasan)

B. Ius constitutum aborsi

Abortus provocatus medicinalis secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa :

Pasal 15

1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.

2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

· berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;

· oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;

· dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;

· pada sarana kesehatan tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dengan pertimbangan medis.Dalam hal ini dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan pertimbangan demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya.Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.

Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) No. 23 Tahun 1992, aborsi provocatus criminalis dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum.Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Ketentuan tentang aborsi dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku Kedua tentang kejahatan terhadap kesusilaan khususnya Pasal 299, Bab XIX Buku Kedua KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa (khusus pasal 346-349).

Pasal 299 KUHP

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat ditambah sepertiga

3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Jika mencermati keempat pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa KUHP melarang terjadinya abortus provocatus. KUHP tidak melegalkan abortus provokatus tanpa terkecuali, termasuk juga abortus provocatus medicinalisdan abortus provocatus therapeuticus. Dengan kata lain paradigms yang digunakan KUHP adalah paradigma yang mengedepankan hak anak (pro life).

Dalam KUHP tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Adapun yang dapat dikenai sanksi pidana berkaitan dengan perbuatan aborsi adalah perempuan yang menggugurkan kandungannya itu sendiri dan juga mereka yang terlibat dalam proses terjadinya aborsi seperti dokter, bidan atau juru obat.

C. Perubahan Masyarakat

Secara normatif hak anak untuk hidup dilindungi oleh undang-undang sehingga konstruksi hukum di Indonesia menggunakan paradigma pro life.Seiring dengan perkembangannya, terjadi perubahan paradigm dalam masyarakat yang gencar mempertanyakan bagaimana perlindungan hukum dan perlindungan hak perempuan terhadap alat reproduksinya.Berbagai pertanyaan-pertanyaan kritis muncul untuk mempertanyakan apakah perempuan tidak berhak untuk menentukan atau memutuskan hal yang berkaitan dengan fungsi reproduksi atau yang disebut dengan pro choice.

Pandangan pro choice semakin marak berkembang sejak dicetuskannya International Conference on Population and Devolepment Cairo pada tahun 1994. Sejak munculnya ICPD, pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) telah dijadikan landasan untuk mengkaitkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan isu HAM.Ditinjau dari perspektif HAM, seorang wanita mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan aborsi karena merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar.

D. Ius constituendum yang dimungkinkan/seharusnya di Indonesia

Pengaturan abortus provocatus medicinalis yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UUK teramat limitative karena hanya mengatur abortus provocatus medicinalis karena indikasi medis pada ibu sedangkan dalam prakteknya abortusabortus provocatus medicinalis juga banyak dilakukan karena alasan indikasi medis pada anak, yaitu karena alasan-alasan tertentu, misalnya karena anak mengalami cacad berat, tidak punya harapan hidup, atau kelainan kromosom.

Dalam perkembanganya, posisi hukum yang sangat restriktif dalam ius constitutum tentang aborsi di Indonesia baik yang diatur dalam KUHP dan UUK mengalami desakan karena perkembangan kehidupan masyarakat. KUHP dan UUK mulai mendapat tekanan sejak ICPD Cairo tahun 1994, karena pendekatan terhadap masalah kependudukan tidak lagi dilakukan dengan cara berfikir secara demografis, tetapi dengan konsep yang lebih luas, yaitu kesehatan seksual dan reproduksi yang pada akhirnya memunculkan RUU Amandemen UUK.

RUU Amandemen UUK secara implicit memperbolehkan praktik aborsi yang aman, sesuai dengan standar profesi, bermutu, dan bertanggungjawab. Kehadiran RUU Amandemen UUK akan membawa perubahan besar pada pengaturan tentang aborsi. UUK yang semula hanya mengizinkan aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu, setelah diamandemen akan mengizinkan aborsi untuk menyelamatkan perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Pengaturan hukum aborsi di Indonesia seharusnya tetap mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila merupakan falsafah Negara atau ideologi Negara. Pancasila memuat norma-norma mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelengaraan Negara serta kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan. Pancasila merupakan cita hukum yang mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan dasar suatu tata hukum yang benar, juga mempunyai fungsi regulatif yang menentukan apakah suatu hukum positif adil atau tidak adil (Oesman, 1993).

Ketentuan RUU Amandemen UU Kesehatan yang secara impilicit melegalkan aborsi pada kehamilan yang tidak diinginkan perlu dikaji kembali lebih mendalam, setidaknya alasan menyelamatkan psikis jangan sampai menjadi alasan yang mempermudah perempuan melakukan aborsi secara legal, karena aborsi yang dilakukan bukan karena adanya indikasi medis yang membahayakan jiwa ibu tentunya tidak memberikan nilai keadilan bagi janin yang akan diaborsi.

Menurut data-data biologi, hidup manusia sudah ditentukan sejak terjadinya pembuahan, karena hidup merupakan proses keberlangsungan yang sejak awalnya memang sudah berupa kehidupan maka semakin jelas bahwa aborsi juga termasuk kategori tindak pembunuhan karena ada aksi merampas dan tidak melindungi kehidupan sejak pembuahan.

Berdasarkan argument proses kehidupan sejak pembuahan tersebut dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang tidak adil dan bertentangan dengan moral, norma agama, dan bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup sebagai hak fundamental bagi setiap manusia.

Ius constituendum yang dimungkinkan/seharusnya berlaku di Indonesia harus harmonis dan serasi dengan Pancasila dan UUD 1945.Ketentuan aborsi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah ketentuan yang mengizinkan aborsi hanya karena adanya indikasi medis pada ibu dan anak.Indikasi medis yang dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukannya aborsi adalah karena si ibu menderita berbagai penyakit, seperti penyakit jantung, penyakit ginjal, hipertensi dan penyakit-penyakit lain yang membahayakan nyawa ibu terutama pada saat melahirkan.

Selain untuk indikasi medis yang menyangkut nyawa ibu yang disebakan oleh penyakit, indikasi medis terhadap psikis perempuan yang hamil karena pemerkosaan juga dapat menjadi alasan untuk dilakukannya aborsi asalkan urgensi gangguan psikis tersebut harus dapat benar-benar dibuktikan secara medis, sedangkan indikasi medis pada anak yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya aborsi adalah apabila diketahui anak yang akan dilahirkan menderita cacad berat, tidak ada harapan hidup, atau adanya kelainan kromosom.

Ketentuan yang hanya mengizinkan aborsi karena adanya indikasi medis merupakan ketentuan yang paling sesuai dengan sosio-kultur bangsa Indonesia yang termuat dalam falsafah Negara yaitu Pancasila. Pengaturan aborsi yang bersumber pada Pancasila akan memberikan perlindungan yang adil dan seimbang terhadap hak hidup janin dan hak hidup bagi perempuan hamil.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan aborsi yang dimungkinkan/seharusnya berlaku di Indonesia adalah ketentuan yang mengatur aborsi hanya boleh dilakukan karena adanya indikasi medis pada ibu dan anak, sehingga aborsi hanya boleh dilakukan dalam upaya menyelamatkan jiwa ibu dan janin yang terancam maut.

NB: Bagi sobat yang mau menambahkan bisa komen atau contact admin :D



0 komentar:

Posting Komentar